Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPBU IKN atas prakarsa PJPK dapat beralih menjadi KPBU IKN atas prakarsa badan usaha. (2) Peralihan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung yang dihasilkan oleh badan usaha dengan dokumen Prastudi Kelayakan yang dihasilkan oleh PJPK, yang mempertimbangkan adanya nilai tambah minimal: a. adanya unsur kebaruan lebih inovatif; b. Nilai Manfaat Uang lebih optimal; dan c. kelayakan ekonomi dan finansial lebih baik. (3) Peralihan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tahap penyiapan atau tahap transaksi KPBU IKN. (4) Peralihan prakarsa yang dilaksanakan pada tahap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak ada badan usaha yang lulus prakualifikasi; b. tidak ada peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang mengajukan penawaran; c. tidak ada peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang lulus tahap penawaran; atau d. Badan Usaha Pelaksana gagal mendapatkan pemenuhan pembiayaan. (5) Dalam hal terjadi peralihan prakarsa KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction