Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tahap penyiapan KPBU IKN yang diprakarsai oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahap penyiapan KPBU IKN yang diprakarsai oleh badan usaha.
Your Correction