Correct Article 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Ketentuan mengenai tahap penyiapan KPBU IKN yang diprakarsai oleh PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahap penyiapan KPBU IKN yang diprakarsai oleh badan usaha.
Your Correction
