Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah penerbitan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6), PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung. (2) Perubahan atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diinformasikan kepada Badan Usaha Pemrakarsa sebelum pelaksanaan kualifikasi dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dengan ketentuan: a. tidak mengubah hal yang bersifat substantif; dan/atau b. hanya bersifat pembenaran dan/atau perbaikan. (3) Dalam hal perubahan atau penambahan terhadap dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak kepada keputusan Badan Usaha untuk tidak melanjutkan proses KPBU IKN, PJPK mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh badan usaha atas penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung. (4) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat melibatkan penilai independen dalam menentukan besaran penggantian biaya atas penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan kepada pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. (6) Dalam hal PJPK memberikan penolakan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PJPK: a. memberitahukan kepada badan usaha untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan target pelaksanaan proyek; atau b. memberikan surat penolakan terhadap pengajuan prakarsa KPBU IKN oleh badan usaha.
Your Correction