Correct Article 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Badan usaha yang memiliki sebagian besar atau seluruh lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b menyampaikan surat pernyataan maksud serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Ketentuan mengenai:
a. penilaian prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); dan
b. pencantuman indikasi bentuk kompensasi dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5), berlaku secara mutatis mutandis bagi penyampaian prakarsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penilaian prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK menanggapi surat pernyataan maksud dari badan usaha dengan:
a. menerbitkan surat permintaan kepada badan usaha untuk menyampaikan dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerima surat pernyataan maksud; atau
b. surat penolakan pengajuan prakarsa KPBU IKN.
Your Correction
