Correct Article 53
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
dan
b. pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(2) Persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. konfirmasi kesiapan Proyek KPBU IKN;
b. penerbitan pemberitahuan informasi awal dalam hal diperlukan;
c. penyusunan jadwal Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
d. penyusunan dan penayangan pengumuman;
e. penyusunan dan penetapan dokumen pengadaan;
f. konfirmasi atas pemenuhan persyaratan Badan Usaha Pemrakarsa; dan
g. pengelolaan ruangan data dan informasi (data room).
(3) Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. prakualifikasi; dan
b. pengadaan.
(4) Rincian kegiatan dalam pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha di Ibu Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Tata cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada KPBU atas prakarsa badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN.
Your Correction
