Correct Article 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tahap transaksi KPBU IKN atas prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan transaksi KPBU IKN atas prakarsa badan usaha.
(2) Setelah penerbitan surat penunjukan pemenang, pemenang melakukan penyempurnaan dokumen Studi Kelayakan, rancang bangun rinci, dan dokumen lain yang diperlukan.
Your Correction
