Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PJPK mengalokasikan anggaran untuk tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction