Correct Article 59
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Penatausahaan dokumen prakarsa PJPK untuk hasil kegiatan perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(2) Penatausahaan dokumen prakarsa badan usaha untuk hasil kegiatan penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian dilakukan berbasis elektronik secara bertahap.
(3) Penatausahaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh Panitia KPBU untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembiayaan di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
