Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan tahap penyiapan dan transaksi KPBU IKN, PJPK dapat difasilitasi oleh Badan Penyiapan. (2) Pemberian fasilitasi oleh Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan pada tahap: a. perencanaan hingga transaksi; b. penyiapan hingga transaksi; atau c. transaksi. (3) Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk badan usaha atau Lembaga/Organisasi Internasional. (4) Dalam hal PJPK difasilitasi oleh Badan Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyiapan dapat memperoleh penggantian biaya dari PJPK, berupa: a. biaya yang sudah dikeluarkan sesuai tugas Badan Penyiapan; dan b. imbalan keberhasilan atas keberhasilan proyek hingga tercapainya pemenuhan pembiayaan. (5) PJPK dalam melakukan perhitungan biaya yang dapat diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat melibatkan penilai publik/penilai pemerintah. (6) PJPK dalam melakukan verifikasi atas hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkonsultasi dengan lembaga auditor internal pemerintah dan/atau aparat pengawas intern pemerintah. (7) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara berkala, secara penuh, gabungan secara berkala dan penuh, dan/atau cara lain yang disepakati antara PJPK dengan Badan Penyiapan. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan fasilitasi oleh Badan Penyiapan untuk PJPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN. (9) Ketentuan mengenai pengadaan Badan Penyiapan dalam bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU IKN.
Your Correction