Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur IKN yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPBU IKN.
(2) Prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Usulan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur IKN yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPBU IKN.
(5) KPBU IKN atas prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahap:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. transaksi; dan
d. pelaksanaan perjanjian.
Your Correction
