Correct Article 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Tahap transaksi KPBU IKN atas prakarsa badan usaha, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PJPK telah mengeluarkan surat persetujuan terhadap prakarsa KPBU IKN; dan
b. PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan telah memulai atau menyelesaikan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19. (2) Dalam hal PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan telah memulai atau menyelesaikan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dibuktikan dengan dokumen berupa:
a. Persetujuan Lingkungan;
b. penetapan lokasi dalam hal diperlukan;
c. persetujuan atas pemberian Dukungan Pemerintah; dan/atau
d. perizinan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tahap transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dengan kegiatan meliputi:
a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. penandatanganan Perjanjian KPBU IKN; dan
c. pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur IKN oleh Badan Usaha Pelaksana.
(5) Dalam melaksanakan tahap transaksi PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan dapat melaksanakan penjajakan minat pasar.
(6) Pelaksanaan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
