Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KPBU IKN dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan KPBU IKN untuk Penyediaan Infrastruktur IKN; b. meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola KPBU IKN oleh PJPK dalam lingkup kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan KPBU IKN sesuai kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagai PJPK.
Your Correction