Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK dapat membebankan biaya pembelian prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Badan Usaha Pelaksana.
(2) KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan;
b. transaksi; dan
c. pelaksanaan perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
Your Correction
