Correct Article 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Kepemilikan PJPK terhadap Studi Kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) menjadi dasar bagi PJPK untuk menggunakan informasi pada Studi Kelayakan dan dokumen pendukung untuk kepentingan PJPK.
(2) Penggunaan informasi oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk dalam menyampaikan informasi proyek pada dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(3) PJPK menyusun dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tidak menguntungkan pihak tertentu.
(4) Penggunaan informasi dalam penyusunan dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk informasi yang menggambarkan aspek komersial dan/atau aspek finansial proyek yang disampaikan Badan Usaha Pemrakarsa.
Your Correction
