Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. pada KPBU atas prakarsa PJPK, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang sedang melaksanakan tahapan KPBU IKN sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini; b. pada KPBU atas prakarsa badan usaha: 1. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah menerima surat pernyataan maksud dari badan usaha melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara; 2. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, menanggapi surat pernyataan maksud, menyelesaikan, dan melanjutkan tahapan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini; dan 3. PJPK atau pihak yang menerima pelimpahan kewenangan yang telah menanggapi surat penyataan maksud dengan menyampaikan permintaan studi kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a menyelesaikan dan melanjutkan tahapan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini.
Your Correction