Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 23 September 2025 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA FORMAT SURAT PEMBENTUKAN PANITIA KPBU IKN KEPUTUSAN KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR [***] TAHUN [***] TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA, Menimbang: a. [Dapat diisi dengan pertimbangan penyusunan Keputusan Ketua Panita KPBU ini] Mengingat: 1. [Dapat diisi dengan dasar hukum yang relevan] MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA. KESATU: MENETAPKAN Tim Kerja Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur [***] pada Ibu Kota Nusantara Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (“Tim Kerja”), yang terdiri atas [***dapat diisi oleh OIKN**] dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA: Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, bertugas untuk membantu Panitia Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka penyediaan infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara (“Panitia KPBU IKN”) dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (“KPBU IKN”). KETIGA : Tim Kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. [***dapat diisi sesuai dengan kebutuhan OIKN***]; 2. [***dapat diisi sesuai dengan kebutuhan OIKN***]; 3. [***dapat diisi sesuai dengan kebutuhan OIKN***]; dst. KEEMPAT: Tabel indikasi kegiatan dan kedeputian/unit kerja yang terlibat dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha ibu kota nusantara dalam rangka penyediaan infrastruktur [***] pada ibu kota nusantara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KELIMA: Tim Kerja dapat berkoordinasi dan melibatkan kedeputian/ unit kerja terkait lainnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kerja. KEENAM: Segala biaya akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita Ibu Kota Nusantara. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. [***] 2. [***] 3. [***]. Ditetapkan di [***] pada tangga [***] KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA [diisi dengan nama pejabat yang berwenang] LAMPIRAN I KEPUTUSAN KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KERJA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA No. NAMA JABATAN INSTANSI Ketua 1 Wakil Ketua 1 Anggota 1 2 3 4 5 KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA [diisi dengan nama pejabat yang berwenang] LAMPIRAN II KEPUTUSAN KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR ... TAHUN... TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA MELALUI SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA INDIKASI KEGIATAN DAN KEDEPUTIAN/UNIT KERJA YANG TERLIBAT DALAM KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM RANGKA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR [***] PADA IBU KOTA NUSANTARA Tim Kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan ini, berkoordinasi dan melibatkan unit kerja dan/atau kedeputian terkait sesuai dengan kewenangannya, dengan rincian sebagai berikut: A. KPBU atas Prakarsa PJPK (dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Panitia KPBU IKN) Tahap Perencanaan No. Indikasi Kegiatan KPBU IKN Indikasi Kedeputian/ Unit Kerja OIKN yang Terlibat/Instansi Tahap Penyiapan No. Indikasi Kegiatan KPBU IKN Indikasi Kedeputian/ Unit Kerja OIKN yang Terlibat/Instansi Tahap Transaksi No. Indikasi Kegiatan KPBU IKN Indikasi Kedeputian/ Unit Kerja OIKN yang Terlibat/Instansi B. KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Panitia KPBU IKN) Tahap Penyiapan No. Indikasi Kegiatan KPBU IKN Indikasi Kedeputian/ Unit Kerja OIKN yang Terlibat/Instansi Tahap Transaksi No. Indikasi Kegiatan KPBU IKN Indikasi Kedeputian/ Unit Kerja OIKN yang Terlibat/Instansi Tahap Pelaksanaan Perjanjian KPBU KETUA PANITIA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA [diisi dengan nama pejabat yang berwenang] KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA RINCIAN KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA PADA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA A. PERSIAPAN PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA 1. Panitia KPBU IKN melakukan persiapan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU atas prakarsa Badan Usaha (unsolicited) meliputi kegiatan sebagai berikut: a. konfirmasi kesiapan Proyek KPBU IKN; b. penerbitan pemberitahuan informasi awal (jika diperlukan); c. penyusunan jadwal Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; d. penyusunan dan penayangan pengumuman; e. penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; f. konfirmasi atas pemenuhan persyaratan Badan Usaha Pemrakarsa; dan g. pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room). 2. Penjelasan lebih lanjut tahapan Persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: a. Konfirmasi kesiapan Proyek KPBU IKN. 1) Panitia KPBU IKN melakukan pemeriksaan (checklist) terhadap kelengkapan dokumen/data kesiapan Proyek KPBU IKN termasuk kegiatan pendukung. 2) Panitia KPBU IKN melakukan evaluasi ulang terhadap rencana dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 3) Kelengkapan dokumen/data termasuk kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1), merujuk pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 4) Dokumen/data kesiapan Proyek KPBU IKN termasuk kegiatan pendukung yang belum tersedia, PJPK melalui Panitia KPBU IKN melengkapi dokumen/data sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 5) Jangka waktu untuk melengkapi dokumen/data sebagaimana dimaksud pada angka 4) paling lambat sebelum proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai. 6) Dokumen/data kesiapan Proyek KPBU IKN, termasuk kegiatan pendukung yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan angka 5), maka Panitia KPBU IKN melaporkan kepada PJPK. 7) Pemberian rekomendasi penasihat proses KPBU IKN (probity advisor) pada Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, maka penasihat proses KPBU IKN (probity advisor) memberikan rekomendasi kepada PJPK mengenai pemenuhan perizinan dan/atau persyaratan berdasarkan dokumen pendukung yang dihasilkan pada tahap Penyiapan. 8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 6), PJPK menerbitkan surat pernyataan Proyek KPBU IKN telah layak secara teknis, ekonomi, dan finansial, termasuk penyelesaian perizinan dan/atau persyaratan berdasarkan dokumen pendukung yang dihasilkan pada tahap Penyiapan. b. Penerbitan pemberitahuan informasi awal (jika diperlukan). 1) pemberitahuan informasi awal dapat dilakukan untuk menyampaikan informasi secara singkat mengenai rencana pelaksanaan Pengadaan. 2) pemberitahuan informasi awal bukan merupakan pengumuman resmi dan tidak dianggap sebagai pengumuman dimulainya Pengadaan. 3) muatan pemberitahuan informasi awal mengacu pada ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 4) pemberitahuan informasi awal diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. 5) pelaksanaan pengumuman pemberitahuan informasi awal mengacu pada peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 6) pemberitahuan informasi awal dapat dilakukan pada tahap perencanaan dan/atau penyiapan Proyek KPBU IKN. c. Penyusunan jadwal Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dengan memperhatikan alokasi waktu yang cukup untuk melaksanakan semua tahap Pengadaan Badan Usaha Pelaksana. d. Penyusunan dan penayangan pengumuman. Panitia KPBU IKN menyiapkan dan menentukan pengumuman pengumuman sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. e. Penyusunan dan penetapan Dokumen Pengadaan. 1) Panitia KPBU IKN menyusun dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 2) Dokumen Pengadaan disusun berdasarkan: a) rencana Dokumen Pengadaan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Prakarsa beserta perubahannya (jika ada) yang telah disetujui oleh PJPK. b) penjajakan minat pasar (market sounding); dan/atau c) hasil konfirmasi minat pasar (market interest confirmation). 3) Panitia KPBU IKN dapat melakukan konfirmasi minat pasar (market interest confirmation) sebagaimana diatur pada angka 2) huruf c) untuk melakukan finalisasi Dokumen Pengadaan, guna memperoleh informasi terkini mengenai minat Badan Usaha terhadap Proyek KPBU IKN. 4) Konfirmasi minat pasar (market interest confirmation) kepada pihak lain terkait Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 5) Panitia KPBU IKN MENETAPKAN dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari PJPK. 6) Ketentuan terkait muatan dokumen prakualifikasi (request for qualification/RfQ) dan dokumen permintaan proposal (request for proposal/RfP) memperhatikan ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. f. Konfirmasi atas pemenuhan persyaratan Pemrakarsa. 1) Panitia KPBU IKN melakukan konfirmasi terkait pemenuhan persyaratan prakualifikasi dan dokumen penawaran pemrakarsa apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan dokumen pemrakarsa yang bersifat substansial setelah penerbitan surat persetujuan prakarsa. 2) Perubahan dan/atau penambahan dokumen pemrakarsa yang bersifat substansial sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah perubahan dan/atau penambahan dokumen yang mempengaruhi pemenuhan persyaratan kualifikasi dan/atau dokumen penawaran pemrakarsa. 3) Perubahan dan/atau penambahan dokumen pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. 4) Panitia KPBU IKN akan menyatakan bahwa Badan Usaha Pemrakarsa telah memenuhi persyaratan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana jika persyaratan dokumen kualifikasi dan/atau dokumen penawaran telah terpenuhi. 5) Pelaksanaan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemrakarsa dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Konfirmasi Pemenuhan Persyaratan Pemrakarsa. g. Pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room) Pengelolaan Ruangan Data dan Informasi (Data Room) dilakukan sesuai ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. B. PELAKSANAAN PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA 1. Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui kegiatan: a. prakualifikasi; dan b. pengadaan. 2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha di ibu kota nusantara. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO
Your Correction