Correct Article 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melakukan penilaian KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
b. kelengkapan dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3);
dan
c. kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya seluruh dokumen prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimkasud pada ayat
(2) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, PJPK perlu menyampaikan pemberitahuan kepada calon pemrakarsa mengenai penyebab tidak terselesaikannya penilaian dan dapat meminta waktu tambahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat meminta fasilitasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Badan Penyiapan.
(5) Selain melakukan penilaian atas prakarsa KPBU IKN oleh badan usaha, PJPK melakukan:
a. penjajakan minat pasar; dan/atau
b. Konsultasi Publik, jika diperlukan.
(6) Pelaksanaan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Dalam hal PJPK memberikan persetujuan terhadap prakarsa KPBU IKN yang diajukan badan usaha, PJPK menerbitkan surat persetujuan prakarsa yang memuat:
a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan;
b. penetapan usulan KPBU IKN sebagai KPBU IKN atas prakarsa badan usaha;
c. penetapan badan usaha sebagai Badan Usaha Pemrakarsa;
d. penetapan bentuk kompensasi;
e. persetujuan rencana dokumen pengadaan;
f. pemenuhan persyaratan prakualifikasi Pengadaan badan usaha Pelaksana; dan
g. penetapan proyek merupakan peralihan prakarsa, apabila proyek merupakan hasil peralihan KPBU IKN atas Prakarsa PJPK menjadi KPBU IKN atas prakarsa Badan Usaha.
(8) PJPK berwenang untuk MENETAPKAN bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dalam surat persetujuan prakarsa.
(9) Selain menerbitkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tahap transaksi menggunakan Swiss Challenge atau penunjukan langsung, PJPK menerbitkan persetujuan dokumen penawaran.
(10) Ketentuan mengenai surat persetujuan prakarsa untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana atas prakarsa badan usaha yang menggunakan Swiss Challenge dan penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan badan usaha melalui KPBU IKN.
Your Correction
