Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha yang mengajukan Prakarsa KPBU IKN untuk Infrastruktur yang ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara menggunakan skema pendanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) menyampaikan surat penyataan maksud serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Dalam menentukan skema pendanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan informasi rencana proyek KPBU IKN melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (3) Ketentuan mengenai: a. penilaian prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal dalam Pasal 45 ayat (3); b. penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3); dan c. pencantuman indikasi bentuk kompensasi dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5), berlaku mutatis mutandis bagi penyampaian prakarsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara, dapat menerima 1 (satu) pengajuan prakarsa KPBU IKN dari badan usaha lainnya melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti, dalam hal PJPK menyampaikan surat penolakan pengajuan prakarsa KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b. (5) Badan usaha yang sudah menerima penolakan pengajuan prakarsa dari PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b dapat mengajukan kembali usulan Prakarsa KPBU IKN sepanjang belum terdapat pengajuan prakarsa KPBU IKN dari badan usaha lain yang diterima oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction