Correct Article 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK memberikan kompensasi kepada Badan Usaha Pemrakarsa dalam bentuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
(2) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalihkan seluruh dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung, termasuk kekayaan intelektual yang melekat pada dokumen Studi Kelayakan dan dokumen pendukung menjadi milik PJPK.
Your Correction
