Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Panitia KPBU IKN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pada masing-masing proyek KPBU IKN dapat membentuk tim kerja yang bertugas melaksanakan kegiatan dalam tahapan KPBU IKN.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua Panitia KPBU IKN menggunakan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
