Correct Article 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan menyusun dokumen Prastudi Kelayakan atas proyek KPBU IKN.
(2) Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat kajian mengenai:
a. hukum dan kelembagaan;
b. teknis, termasuk penetapan lokasi, perencanaan pengadaan tanah, analisis lingkungan dan sosial, dan analisis bentuk KPBU IKN;
c. ekonomi dan komersial; dan
d. risiko, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
(3) Dalam hal proyek KPBU IKN memerlukan pengadaan tanah maka dokumen Prastudi Kelayakan dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Your Correction
