Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan KPBU IKN dapat memperoleh kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal.
(2) Ketentuan mengenai jenis, dan tata cara perolehan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
