Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahap penyiapan KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
(2) Penjajakan minat pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
