Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Penyelenggara KPBU IKN terdiri atas:
a. PJPK;
b. BUO;
c. Panitia KPBU IKN;
d. penasihat proses KPBU IKN;
e. Badan Penyiapan; dan
f. forum koordinasi bersama.
Your Correction
