Correct Article 44
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
Penyampaian surat pernyataan maksud serta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik untuk penyelenggaraan investasi di Ibu Kota Nusantara yang dikelola dan diselenggarakan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
