Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan kegiatan pendukung dalam masing-masing tahap pelaksanaan KPBU IKN.
(2) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pemberian Persetujuan Lingkungan;
b. penetapan lokasi;
c. pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah;
dan/atau
d. pemenuhan perizinan lain yang diperlukan.
(3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan proyek KPBU IKN.
Your Correction
