Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tahapan KPBU IKN, PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melaksanakan kegiatan pendukung dalam masing-masing tahap pelaksanaan KPBU IKN. (2) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemberian Persetujuan Lingkungan; b. penetapan lokasi; c. pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah; dan/atau d. pemenuhan perizinan lain yang diperlukan. (3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan proyek KPBU IKN.
Your Correction