PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan meliputi:
a. penatausahaan;
b. penagihan;
c. penyelesaian; dan
d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
(2) Menteri dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
(3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(1) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menatausahakan dokumen Piutang Negara;
b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal
terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan;
d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan
e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. dokumen sumber Piutang Negara; dan
b. dokumen pendukung Piutang Negara.
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b paling sedikit dengan:
a. menatausahakan kepemilikan dan mengamankan dokumen;
b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir;
c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang;
d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan
e. penatausahaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. hak tanggungan;
b. hipotek;
c. fidusia; atau
d. gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jatuh tempo Piutang Negara; dan
b. upaya penagihan.
(2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(1) Penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan
b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Negara.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua;
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja;
d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
1. Kepala Satuan Kerja menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau
2. dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kepala Satuan Kerja dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kepala Satuan Kerja, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan
e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(2) Kepala Satuan Kerja mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik.
(3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kepala Satuan Kerja untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.
Pasal 15 Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:
a. pembiayaan/penyaluran dana;
b. hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak;
dan/atau
c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri,
tata cara penagihan secara tertulis mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dilakukan:
a. secara manual melalui surat tercatat; dan/atau
b. secara elektronik melalui surat elektronik.
(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja dengan membuat tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Satuan Kerja dengan membuat berita acara.
(4) Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.
(5) Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Format surat tagihan, tanda terima, dan berita acara penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Menteri mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat
(1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.
(2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. restrukturisasi;
b. kerja sama penagihan dengan pihak ketiga:
1. Kejaksaan;
2. Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
3. Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Direktorat Jenderal Pajak;
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
6. pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;
d. crash program penyelesaian Piutang Negara;
e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau
f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.
(1) Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi:
a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah;
b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara;
c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau
d. debt to asset swap.
(2) Optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.
(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kepala Satuan Kerja selaku penyerah Piutang Negara:
a. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau
b. meminta kepada PUPN untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.
(3) Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.
(2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan:
a. surat persetujuan; atau
b. surat penolakan.
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan:
a. penjadwalan kembali;
b. perubahan persyaratan;
c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok;
d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau
e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b. pola kerja penagihan bersama;
c. pendanaan; dan
d. jangka waktu kegiatan.
(1) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia, atau gadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang akan melaksanakan parate executie jaminan kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) telah
ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.
(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:
a. tidak terjual, Menteri dapat memintakan Lelang ulang;
b. terjual sebagian, Menteri dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau
c. terjual namun masih terdapat sisa utang Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
(4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan; atau
b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
c. moratorium tindakan hukum; dan/atau
d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:
a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN;
atau
b. masalah hukum yang menurut pertimbangan Menteri akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Perdagangan.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. layanan yang sama; dan/atau
b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
Menteri bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan dengan:
a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan;
atau
b. penghapusan.
(2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.
(3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan.
(4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang penerimaan negara bukan pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan penerimaan negara bukan pajak berupa pengurangan atau pembebasan penerimaan negara bukan pajak;
b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan penerimaan negara bukan pajak;
c. terbitnya koreksi atas surat tagihan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
b. sebab lainnya yang sah.
(2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penerimaan pembayaran Piutang Negara wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penanggung Utang wajib menyampaikan salinan bukti setoran kepada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan penyetoran, dalam hal pembayaran Piutang Negara disetor sendiri oleh Penanggung Utang ke kas negara.
(2) Berdasarkan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan melakukan:
a. pencatatan Piutang Negara dalam kartu piutang;
dan
b. penatausahaan bukti setoran.
(1) Pelunasan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dilakukan secara:
a. angsuran; atau
b. pembayaran sekaligus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau perjanjian yang mengaturnya.
(2) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib menerbitkan bukti pelunasan.
(3) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, bukti penerimaaan negara berfungsi sebagai bukti pelunasan.
(4) Dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara wajib mengonfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
(5) Konfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum penerbitan bukti pelunasan; dan
b. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan.
(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Piutang Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan.
(2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
(1) Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Negara diurus secara optimal.
(2) Pengurusan Piutang Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh Menteri, atas Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
(1) Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan.
(2) Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Bersyarat maupun Mutlak atas Piutang Negara disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(3) Pengajuan usul Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan.
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.