Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan PPNTO setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
