Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara.
(2) Menteri bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPNTO.
(3) PPNTO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan.
(4) Format PPNTO tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
