Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan, kecuali piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri.
Koreksi Anda
