Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan
b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Negara.
(3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
