Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan b. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran, dan kualifikasi Piutang Negara. (3) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan penagihan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda