Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. dokumen sumber Piutang Negara; dan b. dokumen pendukung Piutang Negara.
Koreksi Anda