Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) terdiri atas: a. rekonsiliasi saldo awal Piutang Negara; b. rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan c. pemutakhiran kegiatan pengelolaan Piutang Negara. (2) Hasil rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara dituangkan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (3) Berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. data Piutang Negara yang dikelola; dan c. penjelasan dalam hal terdapat perbedaan.
Koreksi Anda