Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.
(2) Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
