Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diajukan Penghapusan Secara Bersyarat setelah dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diurus secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan sebagai PPNTO oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Perdagangan; b. dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Menteri; dan c. diusulkan oleh Menteri.
Koreksi Anda