Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melakukan kegiatan: a. koordinasi dan monitoring atas penyelesaian Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan; b. pembinaan terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda