Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali. (2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri. (3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan: a. surat persetujuan; atau b. surat penolakan.
Koreksi Anda