Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
a. Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan; atau
b. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
a. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
b. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
c. moratorium tindakan hukum; dan/atau
d. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
Koreksi Anda
