Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b paling sedikit dengan:
a. menatausahakan kepemilikan dan mengamankan dokumen;
b. mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir;
c. melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang;
d. melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; dan
e. penatausahaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
