Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Negara diurus secara optimal.
(2) Pengurusan Piutang Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh Menteri, atas Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Koreksi Anda
