Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara, Kementerian Perdagangan memberikan data Piutang Negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai data awal pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan berdasarkan permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
