Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua;
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kepala Satuan Kerja menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja;
d. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
1. Kepala Satuan Kerja menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau
2. dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kepala Satuan Kerja dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kepala Satuan Kerja, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; dan
e. kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN setelah terbitnya surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(2) Kepala Satuan Kerja mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik.
(3) Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kepala Satuan Kerja untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang.
Pasal 15 Terhadap Piutang Negara yang berasal dari:
a. pembiayaan/penyaluran dana;
b. hasil pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak;
dan/atau
c. Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri,
tata cara penagihan secara tertulis mengikuti ketentuan dalam perjanjian dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
