Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi: a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah; b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara; c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau d. debt to asset swap. (2) Optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda