Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok; d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda