Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan dengan:
a. penjadwalan kembali;
b. perubahan persyaratan;
c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok;
d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau
e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
