Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat: a. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau b. masalah hukum yang menurut pertimbangan Menteri akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.
Koreksi Anda