Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal: a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau b. sebab lainnya yang sah. (2) Kementerian Perdagangan menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Koreksi Anda