Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (2) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap: a. Piutang Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; dan b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
Koreksi Anda