Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Piutang Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
Koreksi Anda
