Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan.
(2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
Koreksi Anda
