Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perdagangan wajib melakukan penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan piutang negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jatuh tempo Piutang Negara; dan b. upaya penagihan. (2) Pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda