Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Penerimaan pembayaran Piutang Negara wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
